SMK Negeri 1 Klungkung

  • Home
  • News
  • Forum
  • About Us
  • Tentang Sekolah
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Jurusan
    • Akuntansi
    • Administrasi Perkantoran
    • Penjualan
    • Multimedia
  • Fasilitas
    • Kursus Komputer
    • Kursus Akutansi
    • Kursus Mengetik Manual
    • Toko Sekolah
    • Koperasi Guru atau Karyawan
    • Kantin
    • Bank Mini
    • Pembelajaran Online
    • Krama IT
    • Guru GoBlog
    • Alumni
    • Blogger Siswa
  • Civitas Akademika
    • Guru
  • Ekstrakurikuler
    • OSIS
    • Pramuka
    • PMR
    • Paskibraka
    • Olah Raga Prestasi
    • Napak Tilas (Mendaki Gunung)
    • Bela Diri
    • Kesenian Moderen dan Tradisional
  • Lain-lain
    • Buku Tamu
    • Download
    • Hubungi Kami
Polling

Menurut anda Sistem Operasi apa yang paling sering anda gunakan ?







| Lihat Hasil

ASOSIASI GURU EKONOMI INDONESIA ( AGEI )

04 Juni 2009 Kategori: artikel

Ayo Bergabung!!! Para Guru Ekonomi Dimana Pun Berada!!!Singsingkan Lengan Baju!!!

 

ANGGARAN  DASAR

ASOSIASI GURU EKONOMI  INDONESIA

( AGEI )

 

Sekretariat SMA Negeri 28 Jakarta

Jl. Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Telepon (021) 7806293

ANGGARAN  DASAR

   

BAB I

Nama, Tempat dan Waktu.

 

Pasal 1

1.   Organisasi bernama Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia selanjutnya disingkat AGEI.

2.   AGEI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

3.   AGEI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.

4.   AGEI Kabupaten / kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.

 

Pasal 2

AGEI dibentuk/dikukuhkan pada tanggal. 20 Juni 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.

 

 

BAB II

Azas Organisasi

 

Pasal 3

AGEI adalah organisasi berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Pasal 4

AGEI adalah organisasi profesi guru ekonomi Indonesia non partisan yang bersifat independen.

 

 

BAB III

Visi, Misi  dan Tujuan

 

Pasal 5

Visi AGEI mewujudkan profesionalitas guru ekonomi yang unggul dalam spiritual, intelektual, dan emosional.

 

Pasal 6

Misi AGEI  adalah:

1.   Meningkatkan profesionalitas

2.   Meningkatkan sikap dan pengetahuan berbasis imtak dan iptek

3.   Mengembangkan wawasan dan ketrampilan dalam  menghadapi globalisasi

4.   Mewujudkan guru sebagai agen perubahan dan kemajuan

5.   Meningkatkan kesejahteraan

6.   Memberikan perlindungan kepada  anggota

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

Tujuan AGEI  adalah:

1.   Meningkatkan profesionalitas dalam proses pembelajaran

2.   Meningkatkan sikap dan pengetahuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan berdasar iman dan takwa

3.   Mengembangkan wawasan berpikir dan ketrampilan komunikasi berbahasa internasional dalam  menghadapi globalisasi

4.   Mewujudkan guru sebagai agen pembelajaran,  pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

5.   Meningkatkan kesejahteraan materiil dan spirituil

6.   Memberikan wahana berpikir dan bertindak agar tercipta iklim yang kondusif, kreatif, inovatif dan kompetitif bagi dunia pendidikan

7.   Memberikan perlindungan kepada  anggota

8.   Meningkatkan karier bagi anggotanya

 

 

BAB IV

Keanggotaan

 

Pasal 8

Keanggotaan AGEI terdiri dari:

1.     Anggota Biasa

2.     Anggota Luar Biasa

3.     Anggota Kehormatan

Pasal 9

Yang dimaksud dengan anggota pada pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut:

1.     Anggota Biasa adalah Guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs yang mengajar di sekolah Negeri /Swasta dan MGMP Ekonomi.

2.     Anggota Luar Biasa adalah mantan atau pensiunan guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs sebagaimana tercantum dalam ayat 1.

3.     Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat peduli pendidikan, khususnya pelajaran ekonomi.

 

 

BAB V

Hak dan Kewajiban Anggota

 

Pasal 10

Anggota Biasa berhak:

1.     Menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara.

2.     Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan.

3.     Mendapat pelayanan prefesional dalam melaksanakan tugasnya.

4.     Memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi.

 

Pasal 11

Anggota Biasa berkewajiban:

1.     Menjaga citra / nama baik organisasi.

2.     Tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik profesi serta peraturan lain hasil keputusan organisasi.

3.     Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.

4.     Bertanggung jawab terhadap profesinya.

 

Pasal 12

Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:

1.     Menghadiri rapat.

2.     Memberikan usul dan saran untuk kemajuan organisasi

 

Pasal 13

Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban:

1.     Menjaga citra / nama baik organisasi.

2.     Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kode etik profesi serta keputusan AGEI dari hasil keputusan organisasi.

 

 

BAB VI

Dewan Kehormatan Kode Etik

 

Pasal 14

Guna pertanggung jawaban terhadap profesi perlu dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs.

 

Pasal 15

Fungsi Dewan Kehormatan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs bilamana terdapat penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

 

 

BAB VII

Organisasi Kepengurusan

 

Pasal 16

Susunan pengurus AGEI di tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kondisi setempat.

 

Pasal 17

1.     Masa jabatan pengurus tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten / kota selama 5 tahun terhitung mulai tanggal pelantikan.

2.     Kepengurusan periode pertama tingkat pusat disahkan langsung pada saat pembentukan pengurus oleh Kongres.

3.     Kepengurusan periode berikutnya tingkat pusat disahkan langsung melalui Musyawarah nasional.

4.     Kepengurusan tingkat provinsi disahkan di Musyawarah wilayah oleh pengurus Pusat.

5.     Kepengurusan tingkat kabupaten/kota disahkan di Musyawarah daerah oleh pengurus Provinsi.

6.     Usia ketua umum dan sekretaris jendral pada saat pemilihan setinggi-tingginya berumur 54 tahun.

 

 

BAB VIII

Atribut Organisasi

 

Pasal 18

1.     AGEI memiliki logo dan mars yang diatur oleh kongres/munas.

2.     Pakaian seragam AGEI dan atribut lainnya diatur oleh kongres/munas.

 

BAB IX

Hubungan Kerja

 

Pasal 19

Antara pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota mempunyai hubungan kerja yang harmonis dan koordinatif.

 

BAB X

Rapat

 

Pasal 20

Jenis-jenis rapat :

1.     Rapat tingkat pusat:

a.     Musayawarah Nasional /Kongres

b.     Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

c.      Rapat Pengurus Pusat

d.     Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

2.     Rapat Tingkat Provinsi:

a.     Musyawarah Provinsi

b.     Rapat Kerja Provinsi

c.      Rapat Pengurus Provinsi

d.     Musyawarah Propinsi Luar Biasa

3.     Rapat Tingkat Kabupaten / Kota:

a.     Musyawarah Kabupaten / Kota

b.     Rapat Kerja Kabupaten / Kota

c.      Rapat Pengurus Kabupaten / Kota

d.     Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa

Pasal 21

Peserta rapat yang dimaksud pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 adalah:

1.     Kongres dihadiri oleh pengurus pusat,  provinsi, kabupaten / kota.

2.     Rakernas dihadiri oleh pengurus pusat dan perwakilan pengurus provinsi.

3.     Rapat pengurus pusat dihadiri oleh pengurus pusat.

4.     Musyawarah provinsi dihadiri oleh pengurus provinsi dan pengurus kabupaten / kota.

5.     Rapat kerja provinsi dihadiri semua pengurus provinsi dan perwakilan pengurus kabupaten / kota.

6.     Rapat pengurus provinsi dihadiri semua pengurus provinsi.

7.     Musyawarah kabupaten / kota dihadiri oleh pengurus kabupaten / kota dan perwakilan anggota.

8.     Rapat kerja kabupaten / kota dihadiri oleh pengurus kabupaten / kota dan anggota.

9.     Rapat pengurus kabupaten / kota dihadiri oleh pengurus kabupaten / kota.

 

 

BAB XI

Kegiatan dan Usaha

 

Pasal 22

1.     Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan baik dari tingkat pusat, di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten / kota.

2.     Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi guru-guru ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta di tingkat kabupaten / kota, provinsi maupun pusat.

3.     Memberikan perlindungan kepada anggota

4.     Meningkatkan kesejahteraan anggota.

 

 

BAB XII

Keuangan Organisasi

 

Pasal 23

Keuangan organisasi didapat dari :

1.     Iuran anggota.

2.     Sumbangan dari instansi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten / kota.

3.     Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.

4.     Usaha-usaha lain yang sah dan halal.

 

 

BAB XIII

Perubahan Anggaran Dasar               

 

Pasal 24

1.     Perubahan Anggaran Dasar melalui musyawarah nasional.

2.     Musyawarah nasional dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang diharapkan hadir.

3.     Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)  dari jumlah peserta musyawarah nasional.

 

 

BAB XIV

Pembubaran

 

Pasal 25

Pembubaran AGEI hanya dapat dilakukan apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus daerah melalui musyawarah nasional luar biasa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XV

Peraturan dan Peralihan

Pasal 26

1.     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan organisasi.

2.     Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh kongres.

 

                                                                                                                Ditetapkan di           : Jakarta

                                                                                                                Pada tanggal           : .20 Juni 2007        

 

Pimpinan Sidang,                                                                                    Sekretaris Sidang,

 

 

 

(Drs Syahrir NS, MM)                                                                             (Dra. Christina Kurniawati)

 

 

Anggota :

1.     Drs. Hasan Basri T                           ( .................................. )

2. &nbs

Profil Guru

I Putu Arnawa Putra, S.Pd

I Putu Arnawa Putra, S.Pd

Saya guru yang masih single.

Asal dari Tabanan.

Diangkat dari tahun 2006.

Profil Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung
Drs. I Made Madila
NIP : 131 628 890

Login Anggota





Belum jadi anggota?
Daftar sekarang juga

Pojok Guru
  • Drs. I Nengah Deresta
  • I Dewa Gede Raka, S.Pd
  • I Ketut Mutra, S.Pd
  • I Putu Ardi Supartawan, S.Kom
  • I Putu Arnawa Putra, S.Pd
  • I Wayan Siarsana, S.Pd
  • I Wayan Sumadi, S.Pd
Online Support

putu_niki
Online Support

Copyright © 2008, SMK Negeri 1 Klungkung. http://www.smkn1klk.sch.id
Br. Siku - Kamasan, Telp 0366-23520 Bali
Developed by Duwaweb