ASOSIASI GURU EKONOMI INDONESIA ( AGEI )
04 Juni 2009 Kategori: artikelAyo Bergabung!!! Para Guru Ekonomi Dimana Pun Berada!!!Singsingkan Lengan Baju!!!
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU EKONOMI INDONESIA
( AGEI )
Sekretariat SMA Negeri 28 Jakarta
Jl. Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Telepon (021) 7806293
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu.
Pasal 1
1. Organisasi bernama Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia selanjutnya disingkat AGEI.
2. AGEI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
3. AGEI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
4. AGEI Kabupaten / kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
Pasal 2
AGEI dibentuk/dikukuhkan pada tanggal. 20 Juni 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.
BAB II
Azas Organisasi
Pasal 3
AGEI adalah organisasi berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
AGEI adalah organisasi profesi guru ekonomi Indonesia non partisan yang bersifat independen.
BAB III
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 5
Visi AGEI mewujudkan profesionalitas guru ekonomi yang unggul dalam spiritual, intelektual, dan emosional.
Pasal 6
Misi AGEI adalah:
1. Meningkatkan profesionalitas
2. Meningkatkan sikap dan pengetahuan berbasis imtak dan iptek
3. Mengembangkan wawasan dan ketrampilan dalam menghadapi globalisasi
4. Mewujudkan guru sebagai agen perubahan dan kemajuan
5. Meningkatkan kesejahteraan
6. Memberikan perlindungan kepada anggota
Pasal 7
Tujuan AGEI adalah:
1. Meningkatkan profesionalitas dalam proses pembelajaran
2. Meningkatkan sikap dan pengetahuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan berdasar iman dan takwa
3. Mengembangkan wawasan berpikir dan ketrampilan komunikasi berbahasa internasional dalam menghadapi globalisasi
4. Mewujudkan guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
5. Meningkatkan kesejahteraan materiil dan spirituil
6. Memberikan wahana berpikir dan bertindak agar tercipta iklim yang kondusif, kreatif, inovatif dan kompetitif bagi dunia pendidikan
7. Memberikan perlindungan kepada anggota
8. Meningkatkan karier bagi anggotanya
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 8
Keanggotaan AGEI terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal 9
Yang dimaksud dengan anggota pada pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut:
1. Anggota Biasa adalah Guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs yang mengajar di sekolah Negeri /Swasta dan MGMP Ekonomi.
2. Anggota Luar Biasa adalah mantan atau pensiunan guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs sebagaimana tercantum dalam ayat 1.
3. Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat peduli pendidikan, khususnya pelajaran ekonomi.
BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 10
Anggota Biasa berhak:
1. Menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara.
2. Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan.
3. Mendapat pelayanan prefesional dalam melaksanakan tugasnya.
4. Memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 11
Anggota Biasa berkewajiban:
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik profesi serta peraturan lain hasil keputusan organisasi.
3. Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
4. Bertanggung jawab terhadap profesinya.
Pasal 12
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:
1. Menghadiri rapat.
2. Memberikan usul dan saran untuk kemajuan organisasi
Pasal 13
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban:
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kode etik profesi serta keputusan AGEI dari hasil keputusan organisasi.
BAB VI
Dewan Kehormatan Kode Etik
Pasal 14
Guna pertanggung jawaban terhadap profesi perlu dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs.
Pasal 15
Fungsi Dewan Kehormatan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Guru Ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs bilamana terdapat penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
BAB VII
Organisasi Kepengurusan
Pasal 16
Susunan pengurus AGEI di tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kondisi setempat.
Pasal 17
1. Masa jabatan pengurus tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten / kota selama 5 tahun terhitung mulai tanggal pelantikan.
2. Kepengurusan periode pertama tingkat pusat disahkan langsung pada saat pembentukan pengurus oleh Kongres.
3. Kepengurusan periode berikutnya tingkat pusat disahkan langsung melalui Musyawarah nasional.
4. Kepengurusan tingkat provinsi disahkan di Musyawarah wilayah oleh pengurus Pusat.
5. Kepengurusan tingkat kabupaten/kota disahkan di Musyawarah daerah oleh pengurus Provinsi.
6. Usia ketua umum dan sekretaris jendral pada saat pemilihan setinggi-tingginya berumur 54 tahun.
BAB VIII
Atribut Organisasi
Pasal 18
1. AGEI memiliki logo dan mars yang diatur oleh kongres/munas.
2. Pakaian seragam AGEI dan atribut lainnya diatur oleh kongres/munas.
BAB IX
Hubungan Kerja
Pasal 19
Antara pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota mempunyai hubungan kerja yang harmonis dan koordinatif.
BAB X
Rapat
Pasal 20
Jenis-jenis rapat :
1. Rapat tingkat pusat:
a. Musayawarah Nasional /Kongres
b. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
c. Rapat Pengurus Pusat
d. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
2. Rapat Tingkat Provinsi:
a. Musyawarah Provinsi
b. Rapat Kerja Provinsi
c. Rapat Pengurus Provinsi
d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa
3. Rapat Tingkat Kabupaten / Kota:
a. Musyawarah Kabupaten / Kota
b. Rapat Kerja Kabupaten / Kota
c. Rapat Pengurus Kabupaten / Kota
d. Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa
Pasal 21
Peserta rapat yang dimaksud pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 adalah:
1. Kongres dihadiri oleh pengurus pusat, provinsi, kabupaten / kota.
2. Rakernas dihadiri oleh pengurus pusat dan perwakilan pengurus provinsi.
3. Rapat pengurus pusat dihadiri oleh pengurus pusat.
4. Musyawarah provinsi dihadiri oleh pengurus provinsi dan pengurus kabupaten / kota.
5. Rapat kerja provinsi dihadiri semua pengurus provinsi dan perwakilan pengurus kabupaten / kota.
6. Rapat pengurus provinsi dihadiri semua pengurus provinsi.
7. Musyawarah kabupaten / kota dihadiri oleh pengurus kabupaten / kota dan perwakilan anggota.
8. Rapat kerja kabupaten / kota dihadiri oleh pengurus kabupaten / kota dan anggota.
9. Rapat pengurus kabupaten / kota dihadiri oleh pengurus kabupaten / kota.
BAB XI
Kegiatan dan Usaha
Pasal 22
1. Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan baik dari tingkat pusat, di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten / kota.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi guru-guru ekonomi SMA/MA, SMK dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta di tingkat kabupaten / kota, provinsi maupun pusat.
3. Memberikan perlindungan kepada anggota
4. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
BAB XII
Keuangan Organisasi
Pasal 23
Keuangan organisasi didapat dari :
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan dari instansi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten / kota.
3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB XIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 24
1. Perubahan Anggaran Dasar melalui musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang diharapkan hadir.
3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional.
BAB XIV
Pembubaran
Pasal 25
Pembubaran AGEI hanya dapat dilakukan apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus daerah melalui musyawarah nasional luar biasa
BAB XV
Peraturan dan Peralihan
Pasal 26
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan organisasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh kongres.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : .20 Juni 2007
Pimpinan Sidang, Sekretaris Sidang,
(Drs Syahrir NS, MM) (Dra. Christina Kurniawati)
Anggota :
1. Drs. Hasan Basri T ( .................................. )
2. &nbs

